Midone Tailwind HTML Admin Template

Penyaluran Beasiswa Mahasiswa/i Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024

Kata Pengantar

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat sebagai salah satu penyelenggara urusan pendidikan di daerah mendukung pelaksanaan Misi ke-3 RPJMD tahun 2021-2026 yaitu Meningkatkan kualitas pendidikan, keterampilan dan profesionalisme Sumber Daya Manusia sehingga memiliki daya saing tinggi. Tujuan yang akan dicapai yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar berpendidikan, berprestasi dan berdaya saing. Keberhasilan pencapaian tujuan tersebut tentunya melibatkan berbagai komponen yang saling bersinergi, sehingga sasaran pembangunan daerah yaitu meningkatnya kualitas pendidikan melalui indeks pembangunan manusia.

          Untuk mencapai misi tersebut salah satunya adalah dengan pemberian beasiswa untuk mahasiswa-mahasiswi Provinsi Kepulauan Riau. Beasiswa ini bertujuan untuk meringankan beban biaya perkuliahan mahasiswa-mahasiswi Kepulauan Riau yang sedang berkuliah baik itu di kampus yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau maupun yang berkuliah diluar wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

          Beasiswa ini sifatnya bantuan stimulan yang diberikan satu tahun satu kali disesuaikan dengan kondisi ketersediaan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dengan adanya bantuan beasiswa ini diharapkan agar adik-adik mahasiswa dapat lebih bersemangat dan fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi.

          Demikianlah sedikit pengantar dari saya selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai Rakyat Kepulauan Riau agar menjadi insan yang cerdas komprehensif, kompetitif, dan bermartabat.




Pengumuman

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya dibidang pendidikan tinggi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat akan memberikan beasiswa/bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa-mahasiswi Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2024 ini.
Beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk jalur Mahasiswa Kurang Mampu yang Berprestasi dan Berprestasi dengan ketentuan pokok sebagai berikut :
Persyaratan Umum untuk pemohon yang masuk dalam daftar lulus sementara dan pemohon yang masuk dalam daftar tunggu :

# Persyaratan
1 Permohonan bantuan dibuat dalam bentuk proposal yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus).
2 Proposal diajukan atas nama orang pribadi dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam persyaratan khusus bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus (daftar terlampir).
3 Setiap proposal permohonan hanya memuat 1 (satu) nama mahasiswa.
4 Proposal harus menyebutkan jalur yang dipilih yaitu :
  1. Jalur Mahasiswa DIII Berprestasi Dalam Kepri;
  2. Jalur Mahasiswa DIII Tidak Mampu Dalam Kepri;
  3. Jalur Mahasiswa SI / DIV Berprestasi Dalam Kepri;
  4. Jalur Mahasiswa SI / DIV Tidak Mampu Dalam Kepri;
  5. Jalur Mahasiswa SI / DIV Berprestasi Luar Kepri;
5 Proposal yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali.
6 Proposal wajib melampirkan (untuk jalur nomor 1 dan nomor 2) :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Provinsi Kepulauan Riau;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kepulauan Riau;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  4. Surat Keterangan Aktif Kuliah asli atau legalisir;
  5. Fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) 2 semester tahun ajaran sebelumnya;
  6. Surat Pernyataan Legalitas Berkas TTD Bermaterai;
  7. Screen Shot Indeks Prestasi dari website Pddikti ( Khusus Untuk jalur DIII, S1 / DIV Dalam Negri)
  8. Screen Shot Keaktifan kuliah dari website Pddikti ( Khusus Untuk jalur DIII, S1 / DIV Dalam Negri)
  9. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau (bermaterai).
  10. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat yang terbaru .
  11. Kartu tanda Registrasi Beasiswa.
7 Daftar jumlah kuota terlampir.

Ketentuan Pemeringkatan

1. Pembobotan nilai IP (Indeks Prestasi) sesuai akreditasi (Khusus untuk jalur prestasi dalam Kepri).
AK = Akreditasi Kampus
AP = Akreditasi Prodi
IP = Indeks Prestasi
Apabila AK = A dan AP = A Maka IP = IP x 100%
Apabila AK = A dan AP = B atau AK = B dan AP = A Maka IP = IP x 99%
Apabila AK = A dan AP = C atau AK = C dan AP = A Maka IP = IP x 98%
Apabila AK = B dan AP = B Maka IP = IP x 97%
Apabila AK = B dan AP = C atau AK = C dan AP = B Maka IP = IP x 96%
Apabila AK = C dan AP = C Maka IP = IP x 95%
Penjelasan
Akreditasi A = Unggul
Akreditasi B = Baik Sekali
Akreditasi C = Baik
2. Rata-rata Indeks Prestasi (IP) 2 semester terakhir
Rata-rata adalah IP semester ganjil tambah IP semester genap dibagi 2 (dua).
3. Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (Diutamakan Perguruan Tinggi Negeri) bila terjadi kesamaan maka berdasarkan akreditasi Perguruan Tinggi
4. Jumlah SKS terbanyak 2 semester terakhir
Contoh: si A memiliki jumlah SKS semester ganjil 24 SKS dan semester genap 21 SKS maka jumlah SKS si A adalah 45 SKS. Sedangkan si B memiliki jumlah SKS semester ganjil 24 SKS dan semester genap 18 SKS maka jumlah SKS si B adalah 42 SKS. Maka, jumlah SKS si A lebih baik dari si B.
5. Akreditasi Prodi
Diutamakan akreditasi prodi yang lebih baik.
Contoh: akreditasi A lebih baik dari akreditasi B
6. Pendaftar tercepat