Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat sebagai salah satu penyelenggara urusan pendidikan di daerah mendukung pelaksanaan:
VISI
MISI
Lalu untuk mencapai Asta Cita, Visi dan Misi tersebut salah satunya adalah dengan pemberian beasiswa untuk mahasiswa-mahasiswi Provinsi Kepulauan Riau. Beasiswa ini bertujuan untuk meringankan beban biaya perkuliahan mahasiswa-mahasiswi Kepulauan Riau yang sedang berkuliah baik itu di kampus yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau maupun yang berkuliah diluar wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Beasiswa ini sifatnya bantuan stimulan yang diberikan satu tahun satu kali disesuaikan dengan kondisi ketersediaan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dengan adanya bantuan beasiswa ini diharapkan agar adik-adik mahasiswa dapat lebih bersemangat dan fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi.
Demikianlah sedikit pengantar dari saya selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Riau, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai Rakyat Kepulauan Riau agar menjadi insan yang cerdas komprehensif, kompetitif, dan bermartabat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya dibidang pendidikan tinggi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat akan memberikan beasiswa/bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa-mahasiswi Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2025 ini.
Beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk jalur Mahasiswa Kurang Mampu yang Berprestasi dan Berprestasi dengan ketentuan pokok sebagai berikut :
Persyaratan Umum untuk pemohon yang masuk dalam daftar lulus sementara dan pemohon yang masuk dalam daftar tunggu :
| # | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Permohonan bantuan dibuat dalam bentuk proposal yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus). |
| 2 | Proposal diajukan atas nama orang pribadi dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam persyaratan khusus bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus (daftar terlampir). |
| 3 | Setiap proposal permohonan hanya memuat 1 (satu) nama mahasiswa. |
| 4 |
Proposal harus menyebutkan jalur yang dipilih yaitu :
|
| 5 | Proposal yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali. |
| 6 |
Proposal wajib melampirkan (untuk jalur nomor 1 dan nomor 2) :
|
| 7 | Daftar jumlah kuota terlampir. |
| 1 |
Pembobotan nilai IP (Indeks Prestasi) sesuai akreditasi (Khusus untuk jalur prestasi dalam Kepri). AK = Akreditasi Kampus AP = Akreditasi Prodi IP = Indeks Prestasi Apabila AK = A dan AP = A Maka IP = IP x 100% Apabila AK = A dan AP = B atau AK = B dan AP = A Maka IP = IP x 99% Apabila AK = A dan AP = C atau AK = C dan AP = A Maka IP = IP x 98% Apabila AK = B dan AP = B Maka IP = IP x 97% Apabila AK = B dan AP = C atau AK = C dan AP = B Maka IP = IP x 96% Apabila AK = C dan AP = C Maka IP = IP x 95% Penjelasan Akreditasi A = Unggul Akreditasi B = Baik Sekali Akreditasi C = Baik |
| 2 |
Rata-rata Indeks Prestasi (IP) 2 semester terakhir Rata-rata adalah IP semester ganjil tambah IP semester genap dibagi 2 (dua). |
| 3 | Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (Diutamakan Perguruan Tinggi Negeri) bila terjadi kesamaan maka berdasarkan akreditasi Perguruan Tinggi |
| 4 |
Jumlah SKS terbanyak 2 semester terakhir Contoh: si A memiliki jumlah SKS semester ganjil 24 SKS dan semester genap 21 SKS maka jumlah SKS si A adalah 45 SKS. Sedangkan si B memiliki jumlah SKS semester ganjil 24 SKS dan semester genap 18 SKS maka jumlah SKS si B adalah 42 SKS. Maka, jumlah SKS si A lebih baik dari si B. |
| 5 |
Akreditasi Prodi Diutamakan akreditasi prodi yang lebih baik. Contoh: akreditasi A lebih baik dari akreditasi B |
| 6 | Pendaftar tercepat |