Persyaratan Dokumen

Pastikan berkas Anda lengkap dan sesuai ketentuan untuk kemudahan proses verifikasi.

1. Syarat Umum

Berikut adalah kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi :

  • Sertifikat Akreditasi Prodi
  • Sertifikat Akreditasi Kampus
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Kampus
  • Screenshot IPK dari Situs Website PD Dikti (Khusus Dalam Negri) atau Transkrip Nilai asli yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi dari Perguruan Tinggi
  • Screen Shoot Keaktifan Kuliah dari Situs Website PD Dikti (Khusus Dalam Negri)
  • KHS (Kartu Hasil Studi) 2 Semester Sebelumnya
  • Surat Pernyataan Tidak Mendapat Beasiswa Lain (Tanda Tangan Bermaterai) Semester saat Mendaftar
  • Jumlah SKS 2 Semester Sebelumnya
  • IP 2 Semester Sebelumnya
  • Tidak ada nilai C 2 Semester Sebelumnya (Jalur Prestasi)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (Jalur Tidak Mampu)

Penerima Beasiswa tidak dapat diberikan kepada :

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/POLRI
  • Mahasiswa yang menerima dana tugas belajar bersumber dari APBD
  • Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
  • Mahasiswa yang menjalani pendidikan ikatan dinas yang dibiayai oleh Negara Republik Indonesia / Provinsi Kepulauan Riau/ Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau
  • Mahasiswa yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetapan penerima beasiswa dalam keputusan Gubernur
  • Mahasiswa yang sudah mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau ditahun 2026
  • Mahasiwa yang apabila di tahun sebelumnya sudah menerima beasiswa maupun bantuan pendidikan tidak dapat menerima kembali ditahun ini
  • Pemberian Beasiswa dan Biaya Pendidikan tidak diberikan setiap tahun secara terus menerus melainkan apabila tahun ini sudah dapat maka jarak menerima kembali adalah satu tahun untuk dapat menerima kembali

 

 

2. Syarat Khusus

Syarat Pendaftaran Beasiswa S2 :

  • Minimal Semester III dan maksimal semester IV
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2 semester sebelumnya 3,25

Syarat Pendaftaran Beasiswa S1 / DIV :

  • Minimal Semester III dan maksimal semester VIII
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2 semester tahun ajaran sebelumnya minimal 3,25 untuk jalur prestasi dalam kepri/luar kepri
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2 semester tahun ajaran sebelumnya minimal 3 untuk prestasi tidak mampu
  • Akreditasi Kampus dan Prodi minimal UNGGUL atau SANGAT BAIK untuk jalur Prestasi Luar Kepri

Syarat Pendaftaran Beasiswa DIII :

  • Minimal Semester III dan maksimal semester VI
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2 semester tahun ajaran sebelumnya minimal 3,25 untuk jalur prestasi
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2 semester tahun ajaran sebelumnya minimal 3 untuk jalur prestasi tidak mampu

3. Ketentuan Pemeringkatan

Ketentuan pemeringkatan: 

1. Pembobotan nilai IP (Indeks Prestasi) sesuai akreditasi (Khusus untuk jalur prestasi)

  • AK = Akreditasi Kampus
  • AP = Akreditasi Prodi
  • IP = Indeks Prestasi
  • Apabila AK = A dan AP = A Maka IP = IP x 100%
  • Apabila AK = A dan AP = B atau AK = B dan AP = A Maka IP = IP x 99%
  • Apabila AK = A dan AP = C atau AK = C dan AP = A Maka IP = IP x 98%
  • Apabila AK = B dan AP = B Maka IP = IP x 97%
  • Apabila AK = B dan AP = C atau AK = C dan AP = B Maka IP = IP x 96%
  • Apabila AK = C dan AP = C Maka IP = IP x 95%

    Penjelasan
    Akreditasi A = Unggul
    Akreditasi B = Baik Sekali
    Akreditasi C = Baik

 

2. Rata-rata Indeks Prestasi (IP) 2 semester terakhir

  • Rata-rata adalah IP semester ganjil tambah IP semester genap dibagi 2 (dua)

3. Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (Diutamakan Perguruan Tinggi Negeri) bila terjadi kesamaan maka berdasarkan akreditasi Perguruan Tinggi

4. Jumlah SKS terbanyak 2 semester terakhir

  • Contoh: si A memiliki jumlah SKS semester ganjil 24 SKS dan semester genap 21 SKS maka jumlah SKS si A adalah 45 SKS. Sedangkan si B memiliki jumlah SKS semester ganjil 24 SKS dan semester genap 18 SKS maka jumlah SKS si B adalah 42 SKS. Maka, jumlah SKS si A lebih baik dari si B

5. Akreditasi Prodi

  • Diutamakan akreditasi prodi yang lebih baik.
    Contoh: akreditasi A lebih baik dari akreditasi B

6. Pendaftar tercepat